"Iya, jadi cucu saya ini bilang, diajakin ke bangsalan nanti dibelikan es krim, makanya ya namanya masih anak-anak mau saja. Terus dia bilang sakit, saat pelaku melakukan hal tersebut," tutur nenek korban saat ditemui di Mapolresta Samarinda Rabu (31/8/2022) hari ini.
Pasca kejadian itu, pihak keluarga korban langsung mencari pelaku bermaksud untuk menanyakan benar atau tidaknya apa yang telah diperbuatnya. Tetapi, karena tak mendapati terduga pelaku, akhirnya pihak keluarga mendatangi Polsek Palaran untuk melaporkan hal tersebut.
"Tetapi ternyata keluarga pelaku sudah mengantar ke Polsek dan kami datang kesana mau melihat (pelaku), tetapi tidak diperbolehkan, jadi kami disuruh pulang," tuturnya.
Nah, keesokan harinya pada Selasa (30/8/2022) pihak keluarga korban pun kembali mendatangi Polsek dan diminta melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), dan mereka pun didampingi satu Polwan dan satu Polisi.
"Jadi, setelah visum, kami disuruh lagi datang jam 2, tetapi kami datang setengah dua, saat kami tiba, eh kok pelaku mau dibawa sama keluarganya, itu sudah mau naik motor, terus sambil ketawa-ketawa begitu, makanya kami emosi, jadi saya inisiatif harus diviralkan, langsung saya siaran langsung Facebook, barulah kemudian si pelaku langsung dibawa masuk keluarganya," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, akhirnya video siaran langsung berdurasi 23 menit itu pun langsung viral dan telah dibagikan 186 kali dibagikan di media sosial (medsos) dan ditonton sebanyak 19.932 tayang.
Di dalam video tersebut memperlihatkan keluarga korban dan seorang Polwan serta Polisi berdebat, terkait dengan pelaku yang dibebaskan tanpa adanya koordinasi dari pihak keluarga.
"Ya, siapa yang gak emosi, lihat pelaku dibawa keluarganya tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Katanya, mau dibawa ke tempat rumah aman Jalan DI Panjaitan, karena masih di bawah umur, jadi gak bisa ditahan di sel, tetapi kok tidak ada didampingi Polisi, yang ada itu keluarga pelaku semua," bebernya.
"Jadi, memang tidak ada pemberitahuan kepada kami soal itu, ya seharusnya kan ada dikasih pemahaman seperti ini, tetapi ini tidak ada sama sekali," sambungnya.
Kemudian, pihaknya pun diperlihatkan keterangan hasil visum yang baru dilakukan paginya dari rumah sakit, tetapi tanpa adanya tanda tangan dokter.
"Ya, karena tidak ada tanda tangan dokter, jadi kami ke rumah sakit Dirgahayu untuk visum, tetapi tidak bisa karena sudah di AWS dan dari Polisi bilang ini hasil visum sementara, karena mereka (Polisi) mau buat berita acara, makanya dipaksa tanda tangan, kami tidak mau karena tunggu ibu korban dulu," imbuhnya.
Nah, karena yang lainnya sibuk membuat laporan, saya inisiatif mengikuti pelaku yang akan dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, milik Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, bersama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Iya saya ikutan sampai mau jalan ke Bontang sana, takut saja ya, tetapi setelah itu pulang ikutin google map," ucapnya.
Selain itu, pihaknya pun mengungkapkan jika ada seorang Polwan yang mengirimkan pesan Whattsapp ke ibu korban yang mengatakan meminta tolong untuk postingan video siaran langsung di Facebook tersebut dihapus pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.16 WITA.
"Tetapi, ya saya tidak mau menghapus, karena memang kok ada yang janggal saja, ini sebagai bukti saja," singkatnya.
Karena tak puas dengan kinerja pihak Kepolisian tersebut, akhirnya pihak keluarga korban pun langsung berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), untuk meminta pendampingan.
Dikonfirmasi terkait permasalah itu, Ketua TRC PPA Wilayah Kaltim, Rina Zainun mengatakan, jika dalam kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tersebut, pihaknya dalam hal ini melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
"Artinya, tidak ada kepuasan keluarga, atas apa yang telah dialami korban tersebut, dan kami disini juga memberikan pemahaman jika untuk pelaku di bawah umur tidak boleh dilalukan penahanan, sesuai UU Perlindungan Anak. Tetapi, saat mereka ke Polsek ternyata melihat pelaku ini mau dibawa pihak keluarga, makanya mereka emosi dan langsung melakukan siaran langsung FB, karena tanpa ada pemberitahuan," ungkapnya.
"Dari pengakuan pihak korban ini mereka tidak mendapatkan penjelasan, seharusnya jika pelaku diamankan ditempat lain (khusus) harus ada pemberitahuan. Sehingga, kami melihat ada kejanggalan dan tidak dibuatkan laporan visum, ditambah hasil visum yang keluar saat itu juga tanpa ada tanda tangan dokter, yang diperlihatkan kepada pihak keluarga korban dan mengatakan itu hasil visum sementara," sambungnya.
Sehingga, dalam kasus ini pun pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. "Dan kami juga sudah dapat informasi dari rekan kami TRC PPA jika si pelaku, telah berada di LPKS Jalan DI Panjaitan sejak, Selasa (30/8/2022) tadi malam jam setengah sembilan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin