Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai duduk di atas sepeda motor Honda CB 150cc, KT 2138 BDN yang berhenti di depan halte depan lapangan sepakbola tersebut.
Kemudian, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan. Kedua laki-laki tersebut mengaku bernama M Firman (41) dan Erwin Setiawan (40) dimana keduanya warga Jalan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 1,56 gram bruto dalam kotak rokok di atas tanah yang sebelumnya diletakkan oleh Firman.
Dari keterangan Firman jika barang tersebut sebelumya dibeli oleh Erwin yang kemudian diserahkan kepada Firman.
"Jadi, Firman ini menyuruh Erwin untuk dibelikan sabu-sabu dan saat kami amankan barang sudah diserahkan ke Firman," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Kemudian, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk asal barang masih kami dalami dan mencari yang menjual kepada para pelaku tersebut. Terlibat penyalahgunaan ini mereka mengaku baru pertama kali dan rencana akan dijual kembali dalam poketan kecil-kecil," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin