Kemudian sesampainya di gerbang masuk tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 2349 IW warna hitam memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil handphone korban di dashboard motor.
Aksi pelaku membuat korban terjatuh karena si pelaku mendorong setang motor korban yang saat itu sempat berteriak. Korban mengalami luka memar di punggung, lutut kiri serta luka lecet di kelingking kaki kiri dan pelaku pun langsung kabur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta. Karena tak terima atas kejadian yang dialami, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, petugas berhasil membekuk pelaku pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Gerilya, Gang Family, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
"Pelaku kami amankan, HW pelaku penjambretan bersama RD selaku penadahnya, yang mana (handphone) dijual seharga Rp1,8 juta," ungkapnya.
Perwira tiga melati itu pun menyebutkan jika aksi penjambretan tersebut baru pertama kali dilakukan HW dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Iya, dia baru pertama kali, bukan residivis," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin