Dikonfirmasi terkait video syur tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena Senin (15/8/2022) hari ini, membenarkan adanya laporan yang masuk kepada mereka. "Iya, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, nah setelah itu baru kami lakukan gelar perkara," ujar Andika singkat.
Diketahui dari tangkapan layar video syur yang tersebar di Facebook juga beredar di WhatsApp, terlihat pria dan wanita diduga berada di sebuah kamar hotel. Tak hanya video, terlihat juga dari postingan itu beberapa foto selfie si wanita yang memperlihatkan pria tengah salat, serta foto bersama saling merangkul.
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo mengatakan AH merasa keberatan terkait tersebarnya video tersebut.
"Sebenarnya video itu saat pelapor dan si wanita masih berstatus suami-istri, tetapi bercerai dan mantan istrinya menikah lagi. Kemungkinan video itu bocor saat mantan istrinya memperbaiki handphone, bisa juga karena suaminya bisa memperbaiki handphone atau pas handphone ditaruh si suami membuka dan melihat, asumsi seperti itu," jelas Teguh.
"Itu sebenarnya video lama, makanya kami mau klarifikasi seperti apa. Yang jelas pelapor mengakui itu adalah istrinya yang dulu, video itu dimanfaatkan sama kerabatnya untuk meminta uang (pemerasan dan ancaman), jika tidak akan disebar, ternyata pelapor tidak menuruti, makanya disebar dengan diposting ke Facebook lingkungan keluarga," ungkapnya.
Saat ini kepolisian masih mendalami terkait dengan kasus tersebut terkait pemeriksaan saksi-saksi. "Untuk pasalnya, sementara terkait UU ITE, mendistribusikan gambar atau video porno," pungkas Teguh.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur