Kapolsek Tenggarong AKP Yasir Blora menceritakan kronologis kejadian dimana hari Rabu (10/8/2022) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WITA ada seorang pria bernama Saiful Bahri melapor kepada mereka terkait tindak tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di Jalan Etam tersebut. Saat itu pria 57 tahun ini sedang menjaga alat berat berupa eksavator.
“Tiba-tiba datang orang memukul menggunakan batu dari arah belakang mengenai telinga sebelah kanan Saiful, mengeluarkan banyak darah dari telinga kanan dan langsung dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang,” papar Yasir.
Atas kejadian tersebut Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar bersama anggota Polsek Tenggarong segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dari informasi yang didapat akhirnya mengarah pada Yaqobus yang pergi ke hutan. Jam 12 siang tadi, Unit Opsnal Reskrim Polres Kutai Kartanegara menerima informasi dari masyarakat yang melihat Yaqobus berjalan menuju ke sebuah rumah di Jalan Etam Kelurahan Jahab. Kemudian Unit Opsnal segera menuju ke rumah yang diinformasikan dan ternyata benar Yaqobus berada di rumah tersebut. Penangkapan pun langsung dilakukan.
“Saat diinterogasi dia mengaku melakukan penganiayaan dengan memukul kepala Saiful menggunakan balok kayu. Dia juga mengaku sering mabuk di dekat lokasi kejadian dan sering mengganggu dengan cara mencegat atau mengejar warga yang melintas dan mengancam menggunakan pisau,” jelas Yasir lagi.
Barang bukti kayu balok yang dipakai untuk memukul Saiful dicari dan polisi juga mengamankan pisau yang sering dipakai untuk mengancam orang lewat. Selanjutnya Yaqobus dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tenggarong untuk proses lebih lanjut.
“Yaqobus ini pelaku yang selama ini dilaporkan warga dan viral di media sosial terkait adanya laporan mengganggu, mencegat, mengejar warga yang melintas sambil membawa pisau di Jalan Triyu Kecamatan Tenggarong,” pungkas Yasir.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur