Pengungkapan itu bermula usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di kawasan Jl Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
Petugas berpakaian preman mencurigai adanya seseorang yang belakangan diketahui AL tengah duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa basa-basi, petugas dengan sigap menyergap pria berbadan gempal ini. Usai digeledah, polisi mendapati satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
"Lebih dari dua minggu kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan sebagai kurir mengambil barang dari seseorang inisial IW, dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu itu istilahnya sistem jejak menaruh di TKP. Saat meletakkan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku,"papar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar press conference di Mapolresta Balikpapan, Selasa (9/8) siang.
Untuk sekali antar, kata Roganda, tersangka diberi upah Rp500 ribu dari bandar IW. Di mana keberadaan IW diduga berada di Samarinda. "Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar," ujarnya.
Atas perbuatan AL, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah