Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun polisi sebelumnya dimana dikabarkan di tepi jalan kawasan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir kerap digunakan transaksi narkoba.
Dari informasi itu pada Jumat (29/7/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA polisi melakukan pemantauan dan melihat seorang pria yang dicurigai datang dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul KT 3414 WC warna hitam putih berhenti di pinggir jalan kemudian duduk diatas sepeda motornya.
Pria yang ternyata Iwan tersebut langsung disergap dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan dua poket sabu-sabu dengan berat seluruhnya 1,58 gram bruto dalam masker warna hitam dalam bungkusan kemasan masker dikantong plastik warna hitam.
"Saat digeledah anggota kami mendapatkan barang bukti dua poket sabu-sabu , dalam masker yang masih terbungkus dalam kemasan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Minggu (31/7/2022) hari ini.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, barang haram tersebut masih ada di rumah Iwan di Jalan Damai. Polisi bergerak ke rumah dimaksud dan sesampainya di lokasi menemukan lagi dua poket sabu-sabu dengan berat seluruhnya 1,56 gram bruto bersama dengan barang bukti lainnya.
"Dua poket ini kami temukan dalam kotak kacamata warna merah dan satu poket lagi ditemukan dalam sebuah kotak warna biru seberat 1,12 gram bruto yang diletakkan di dalam kamar pelaku bersama dengan barang bukti satu timbangan digital," bebernya.
Polisi masih mendalami asal barang haram tersebut karena Iwan menggunakan sistem jejak untuk mendapatkannya. "Asal dan pemilik barang masih kami dalami, kalau peran pelaku sebagai penjual," ucap Ricky.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur