Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Ketika di lokasi petugas mencurigai seseorang, saat dilakukan penggeledahan didapat sabu 1 poket seberat 0.50 gram yang disimpan di dalam tas pelaku,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Ketika lokasi petugas mencurigai seseorang, saat dilakukan penggeledahan didapat sabu 1 poket seberat 0.50 gram yang disimpan didalam tas pelaku,” terangnya.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam dan satu buah tas selempang berwarna hitam.
“Usai dilakukan interogasi, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatanya ini, HP dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah