"Akibat ulah pelaku (Mase) mengetap BBM Pertalite untuk dijual lagi secara eceran dan dimasukkan ke dalam dispenser (Pertamini), peristiwa kebakaran terjadi dan merugikan masyarakat lain, membuat enam bangunan dilahap api," sebut Ary memberikan penjelaskan terkait penetapan Mase sebagai tersangka.
Pria 45 tahun itu menjual bensin eceran dengan menggunakan dispenser atau Pertamini selama kurang lebih satu tahun. Razia yang dilakukan polisi terhadap motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi oleh pengetap lain membuat Mase kesulitan mendapatkan Pertalite sehingga harus menggunakan mobil.
"Mase ternyata sebelumnya disuplai dari pengetap yang menggunakan motor, karena kerap kami tindak dan pengetap kesulitan mendapatkan BBM Pertalite, Mase memilih menggunakan mobil," sebut Ary lagi.
Saat kejadian Mase baru saja usai mengisi Pertalite ke Pertamini dan saat hendak membeli ternyata tangki mobil kosong. "Makanya dia mengambil 1 liter dari dispenser dan diisi ke dalam tangki mobil, saat mau menyalakan mobil, langsung menimbulkan api dan terjadi kebakaran," ungkapnya.
Tetapi untuk lebih memastikan apa yang menjadi penyebab percikan api tersebut polisi akan mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya. "Kami akan datangkan tim labfor untuk mengetahui pasti penyebab percikan api itu," jelas Ary.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu Pertamini, dua jeriken kapasitas 43 liter, satu jeriken kapasitas 5 liter, satu corong dan selang yang digunakan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken.
Mase dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 / Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 / Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 / Tentang Minyak dan Gas Bumi / dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Kamis (21/7/2022) kemarin sekitar pukul 11.45 WITA si jago merah menghanguskan enam bangunan yakni tiga rumah tunggal dan tiga bangsalan masing-masing dua pintu, di Jalan Kebahagiaan, RT.36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Diketahui asal mula kebakaran dari mobil pengetap milik yang saat itu hendak berangkat membeli Pertalite untuk dijual kembali, tetapi saat hedak menyalakan mesin mobil ada percikan api dan menjalar ke rumah warga.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur