Istri Selundupkan Gulai Daging Isi Sabu untuk Suami di Dalam Penjara
1 menit baca901 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Vonis 13 tahun penjara, sepertinya belum memberikan efek jera bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II Samarinda berinisial IB.
Ya, pria yang sudah menjalani masa tahanan tujuh tahun tersebut, kembali membuat ulah. Ia memesan poketan sabu-sabu kepada istrinya yang berinisial FR, dengan modus mengantarkan gulai daging sapi, pada Rabu (13/7/2022)..










