Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi kalau di kawasan Jalan Pulau Samosir, tepatnya di pinggir jalan kerap dilakukan transaksi narkoba.
Dari hasil pengamatan Kamis (7/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WITA, Yudi berhasil diringkus, bersama dengan barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya dibuang ke tanah, tetapi sempat diketahui oleh petugas.
"Kami melihat orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit KT 4082 IA warna biru, dan langsung kami berhentikan, kemudian kami geledah, terdapat kotak korek kayu saat kami buka satu poket sabu-sabu yang berbalut tisue, seberat 1,06 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/7/2022) hari ini.
"Barang buktinya kami temukan di atas tanah, yang sebelumnya dibuang pelaku, tetapi dilihat petugas kami," sambungnya.
Yudo merupakan pemain baru dan baru mencoba-coba untuk menjual sabu, dengan poketan kecil. "Baru berapa bulan ini ngakunya, ya untuk biaya hidup sehari-hari saja," imbuhnya.
Disinggung soal asal barang, Yudi tak mengetahuinya, pasalnya ia mendapatkannya dari orang yang baru dikenalnya.
"Iya baru kenal juga, jadi mereka biasanya sistem jejak. Ini masih kami dalami lagi," jelas Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur