"Jadi tantenya ini melihat perubahan tubuh si korban dan saat ditanya ternyata dia hamil lima bulan, karena disetubuhi pamannya, karena tidak terima tantenya lapor ke kami, Kamis (30/6/2022) kemarin, karena orang tuanya ada di Sulawesi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Jumat(1/7/2022).
Lanjut kata Teguh, jika perbuatan pelaku tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Januari dan Februari, di kediaman korban.
"Jadi, pelaku ini datang ke rumahnya dan langsung ke kamar korban yang saat itu sedang sendirian, itu rumah lagi sepi. Korban sempat melawan, tetapi tidak berdaya dan korban hanya bisa menangis, dia juga diancam untuk tidak memberitahu perbuatan pelaku," bebernya.
Teguh menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, jika korban ini selalu menghubungi pelaku untuk datang ke rumah.
"Awalnya bilangnya (pelaku) tidak menanggapi, tetapi ternyata tiba-tiba malamnya dia datang, dan pelaku melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja di kamar dan pelaku langsung tidur di sampingnya, hingga akhirnya timbul hasrat dan terjadilah persetubuhan itu, tetapi korban tidak pernah memanggil pelaku," tandasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah