"Ini yang ketiga kali, kalau yang dua kali pertama dapat Rp3 juta dan kedua Rp5 juta, yang ketiga kalinya saya belum dapat dan memang belum tahu mau diberi berapa," kata Wandi saat diwawancara awak media Senin (27/6/2022) hari ini.
Wandi mengaku sistem kerjanya hanya diminta untuk mengambil dan mengantar barang dengan sistem jejak.
"Antar sama ambilnya sistem jejak saja, saya dihubungi dengan nomor pribadi, tidak tahu kalau barangnya dari Lapas. Jadi tahunya disuruh ambil saja di seberang (Samarinda Seberang)," ungkapnya.
Disinggung soal uang hasil menjadi kurir digunakan untuk apa, menurut Wandi dipakai untuk membiayai hidup sehari-hari anak dan istrinya. "Buat sehari-hari saja, anak ada dua," sebutnya.
Wandi seperti diketahui diamankan petuagas saat mengambil barang jenis sabu-sabu dengan sistem jejak Minggu (19/6/2022) pekan lalu di Jalan HMM Rifadin Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di dalam gang, dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi dimana diketahui kalau pengendali barang terlarang tersebut ternyata merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Samarinda dan Balikpapan.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur