Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di tepi jalan kawasan tersebut yang membuat polisi bergerak cepat mendatangi lokasi dimaksud.
Saat berada di Jalan Kurnia Makmur, aparat hukum melihat Ary datang mengendarai sepeda motor Merek Mio Soul KT 2588 BT warna abu-abu. Ary langsung diberhentikan di jalan.
"Saat digeledah kami temukan satu kantong kresek plastik warna hitam berisi dua poket sabu-sabu seberat 5,40 gram bruto di atas rumput yang sebelumnya diletakkan pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada Korankaltim.com Minggu (26/6/2022) hari ini.
Dari interogasi awal diketahui kalau Ary hanya diminta untuk mengantarkan barang dengan sistem jejak, setelah barang sampai barulah dia diberikan upah oleh seseorang bernama JM yang saat ini masih diburu polisi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Ngakunya disuruh saja dia, tidak tahu berapa upahnya. Saat ini kami masih memburu pelaku asal barang tersebut," ujar Purwanto lagi.
"Kalau menjadi kurir menurut pengakuan Ary baru pertama kali, uangnya untuk keperluan sehari-hari saja," pungkas Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur