Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapatkan laporan di sebuah kos-kosan Gang Baisah Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, kerap digunakan transaksi narkoba.
Petugas pun melakukan pengamatan lokasi tersebut Rabu (8/6/2022) tengah pekan tadi sekira pukul 22.30 WITA dan selanjutnya melakukan penggerebekan di dalam kamar kos tersebut. Ada Dika di dalam kamar kos yang digerebek polisi dan petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Kami temukan kemasan pembalut wanita yang isinya 13 butir pil ekstasi warna kuning merek Ferrari seberat 4,81 gram neto, ada juga empat lembar plastik klip dari atas lemari," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Minggu (12/6/2022) hari ini.
Dika kepada polisi mengaku berjualan narkotika jenis pil ekstasi tersebut baru beberapa bulan belakangan terakhir.
"Ngakunya baru-baru saja belum ada setahun, asal barangnya dari temannya, makanya ini kami masih cari temannya itu," papar Darwoko.
Sasaran penjualan sendiri hanya lingkungan rekan-rekannya. "Teman-temannya datang ke kosnya untuk membeli," pungkas Darwoko.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur