"Iya, sudah kami tetapkan jadi tersangka kemarin, kalau penumpangnya kan kondisi lagi tidur, statusnya sebagai saksi dan wajib lapor. Sopirnya ngantuk, karena capek tidak ada istirahat," ujar Andrean.
Langkah ini diambil setelah sudah masuk dalam tahap penyidikan dan nantinya akan memanggil saksi-saksi yang memang belum bisa hadir saat dipanggil. "Juga kami akan menunggi hasil dari laboratorium forensik (labfor)," imbuhnya.
Saat ditanya sudah berapa saksi yang telah dimintai keterangan, Andre, sapaan akrabnya menyebutkan ada lima orang yang diperiksa dan kemungkinan ada tambahan.
"Saksi sudah ada lima kami mintai keterangan, kemungkinan bertambah lagi. Mereka yang diminta keterangan tetangga dan yang melihat kejadian," papar Andre.
Diharapkan kasus ini bisa segera selesai dan kemungkinan usai Lebaran baru tahap dua. "Mudahan setelah Lebaran bisa tahap dua," harapnya.
RI dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider 188 KUHP, tetang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang, subsider karena lalainya menyebabkan kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang, dengan ancaman maksimal 5 tahun (359) subsider 188 KUHP ancaman 1 tahun kurungan bui.
RI yang mengendarai mobil tersebut disebutkan dalam kondisi lelah dan mengantuk sehingga sekitar pukul 04.45 WITA pada hari Minggu itu saat berada di Jalan AW Sjahranie RT 14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu tak bisa menguasai kendaraan dan menabrak toko sembako, yang menabrak rak bensin eceran dan menimbulkan percikan api, yang menyambar ruko empat pintu tersebut yakni toko sembako, elektronik dan plastik.
Ada 7 orang meninggal dunia karena sesak napas akibat kebakaran, pasalnya satu keluarga tersebut terperangkap di dalam sebuah ruko.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur