Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) petugas bertemu dengan seorang laki-laki berinisial TS (46). Ia mengaku telah dikejar oleh rekan kerjanya sendiri menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Petugas dan korban lalu mendatangi orang tersebut, AL (21). Namun barang bukti sajam yang dimaksud korban sudah tidak ada di tangan pelaku. Akan tetapi ada warga yang melapor bahwa AL telah membuang sajamnya ke semak-semak.
Setelah ditanya, AL lalu mengakui bahwa sajam itu miliknya, dan memang telah mengejar korban karena kesal.
Korban dan AL lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Namun sesampainya di kantor polisi, AL ikut menuding TS atau korban membawa senjata tajam di tas ranselnya.
Benar saja, saat digeledah TS juga membawa badik. Keduanya pun diamankan dan dijerat pasal 2 (1) Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Jadi keduanya diamankan dengan kasus kepemilikan sajam," ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, kepada awak media, Minggu (10/4/2022).
Saat diinterogasi, rupanya keduanya merupakan pekerja pengeringan ikan di Kawasan Tanjung Laut. AL kesal dengan TS lantaran dilaporkan ke bos tidak bekerja saat datang pekerjaan menurunkan garam.
Padahal keduanya tinggal satu atap di sebuah kos-kosan yang berada dekat di tempat kerjanya. Setelah menenggak minuman keras, AL lalu mengamuk di kos-kosan itu, dan mengancam TS menggunakan badik. Lalu terjadilah aksi kejar-kejaran itu.
"Jadi terjadi cek-cok antar mereka. Beruntung tidak ada korban jiwa," pungkasnya.
Penulis: Romi Ali Darmawan
Editor: Supiansyah