Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung kerap tejadi antrean truk dengan tangki modifikasi.
Kemudian atas informasi tersebut, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda pun melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengikuti truk bertangki modifikasi yang seharusnya 80 liter diubah menjadi 200 liter, dicurigai melakukan pengetapan BBM bersubsidi.
Setibanya di kediaman pelaku, ternyata benar keduanya telah menimbun BBM jenis solar tersebut di gudang penyimpanan di rumahnya. Keduanya pun tak bisa berkutik saat diamankan.
Setidaknya ada tiga unit truk, satu tangki berukuran 80 liter (standar) serta dua tangki berukuran 200 liter. Selain itu ada pula satu alat mesin penyedot, selang serta 36 jeriken berbagai ukuran (20, 25, 30 dan 35 liter).
"Untuk total BBM jenis solar yang kami amankan ada sekitar 1 ton lebih (1.045 liter)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya bersama awak media, Kamis (7/4/2022) hari ini.
Untuk modus operandinya, pelaku ini beraksi dengan melakukan pembelian secara berulang, menggunakan tiga truk bertangki modifikasi, secara bergantian.
Menurut Kapolresta, mereka bisa mendapatkan keuntungan lima sampai enam juta sebulan dari hasil mengetap BBM. Adapun solar subsidi itu mereka jual ke sopir kendaraan ekspedisi.
"Jadi sekali beli mereka ini bisa dapat 300 liter. Sedangkan kalau seminggu pelaku bisa mendapatkan 1.500 liter. Per liternya mereka beli Rp5.150, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi yakni Rp8 ribu sampai Rp9ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 atau 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancamannya maksimal enam tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah