Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu, AA dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. Hingga akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Maret 2022 lalu, kemudian diamankan Jatanras Polres Bojonegoro di Tuban pada 25 Maret 2022.
Uang bulanan yang diberikan AA (48) tentu tidak bisa mengobati trauma yang dirasakan korban selama setahun belakangan ini. Hal ini terus dikoordinasikan dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk proses pemulihan psikologisnya atas trauma yang dirasakannya.
"Karena sampai sekarang yang bersangkutan belum sekolah lagi, sekarang masih pendampingan untuk pemulihan psikologis," terangnya.
Tersangka memberi uang bulanan berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Uang itu dititipkan nya kepada seseorang. Itupun diungkapkan Irma tidak rutin, hanya ketika tersangka sedang berada di Tenggarong saja.
"Menjelang pertengahan tahun 2021, sempat beberapa bulan ke Jawa, nah dia (korban) nggak dikasih uang," jelasnya.
Status pernikahan siri antara tersangka dan korban juga dinyatakan tidak sah oleh Kantor Kementerian Agama yang menjadi saksi ahli khusus hak ini. Karena korban waktu itu masih berusia 15 tahun, kemudian tidak ada walinya. Ini dilakukan tersangka tanpa persetujuan orang tua korban.
"Jadi sesuai hasil koordinasi dengan Kemenag terkait prosesnya, saat itu dari keterangan penghulunya menerangkan si laki-laki (AA) minta dinikahkan dan akan melengkapi administrasinya. Janjinya seperti itu," bebernya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah