Penambang Ilegal Bisa Dihukum Hingga 15 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
1 menit baca238 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea membeberkan ancaman hukuman bagi para pelaku penambangan ilegal. Dijelaskannya, sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penambangan ilegal bisa dikenai hukuman penjara maksimum 15 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ada juga Undang Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 itu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Eduward.










