KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN
1 menit baca1.255 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tepatnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Setidaknya 11 orang dan sejumlah barang bukti diangkut oleh Balai Gakkum KLHK Kalimantan pada 21 Maret 2022 lalu.










