Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan jika modus operandi pelaku ini awalnya mengikuti korbannya, yang memang merupakan calon pembeli narkoba.
"Jadi dia standby di TKP, kemudian mengikuti korbannya itu hingga di tempat sepi, setelah itu memepet korban dan mengaku polisi sambil mengeluarkan pistol replika (korek api)," tuturnya.
Lanjut kata Bambang, pelaku tersebut kemudian mengambil barang berharga milik korbannya.
"Korbannya ini diperas, dengan menodongkan pistol korek, dan meminta barang berharga korban kemudian pergi," imbuhnya.
Bambang pun menyebutkan jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada Juni 2021 lalu dengan vonis 10 bulan. "Iya residivis kasus yang sama," singkatnya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
"Jadi, dia ini beraksi di beberapa TKP dan masih kami dalami lagi di mana saja. Untuk TKPnya itu di Jalan M Yamin depan GOR Sempaja dan Ir Soetami," terangnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone yakni android dan senter.
"Untuk satu HP sudah dijual pelaku seharga Rp200 ribu, serta pistol korek yang digunakan beraksi," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah