Sabu-sabu 16 kg lebih ini pengungkapan dari dari enam tersangka yakni Trisna Ratu, M Adenan, Fatur Rahman, Robby Setiawan, Abdul Halim dan Andrias Maulana.
Dalam pemusnahan ini hadir perwakilan dari pihak BNNK Samarinda, BPOM, Kesbang Pol, Pengadilan Negeri Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
Tetapi, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes narkoba, yang memang dalam alat itu, terdapat kandungan kimia, untuk mengetahui barang tersebut narkotika atau bukan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian mengatakan selain sabu-sabu, pihaknya juga memusnahkan ekstasi kondisi hancur seberat 5,78 gram bruto atau 4,78 gram neto.
"Ini pengungkapan selama bulan Maret, dari tiga laporan, dengan enam tersangka," katanya.
"Dan cara memusnahkannya dengan diblender, kemudian dilarutkan ke dalam toilet," sambungnya.
Lanjut kata Rido, ini merupakan kerjasama dari stagholder di Kota Samarinda, dalam memberantas narkoba.
"Artinya ini sebagai bentuk implementasi dalam menerapkan P4GN, dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba serta masyarakat tangguh, bersih dari narkoba," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah