"Untuk saksi sudah lima yang kami periksa, baik dari pihak SPBU dan sopir pikap serta istrinya," kata Roganda.
Dari hasil pemeriksaan tersebut sopir atas nama Tukiran mengaku dirinya memang memiliki usaha Pertamini di rumahnya kawasan Sangasanga.
"Versi istrinya, dalam bak mobil pikap tersebut ada sepuluh jerigen dan sudah terisi empat, sisanya masih kosong," sebut Roganda lagi.
"Saat melakukan pengisian di SPBU bukan langsung ke jerigen tetapi ke dalam tangki mobil, setelah terisi penuh baru keluar menyalin ke jerigen," paparnya.
Saat kedua kalinya Tukiran yang berusia 45 tahun kembali melakukan pengisian bensin jenis Pertalite di SPBU yang sama.
"Sopirnya mengira tangki sudah selesai diisi dan kemudian menyalakan mesin, ada percikan api sehingga terjadi kebakaran," imbuhnya.
Untuk memastikan penyebab pastinya dalam menetapkan tersangka, polisi perlu adanya penyelidikan dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor).
"Artinya sumber api itu dari mana apakah dari kontak saat menyalakan mesin atau lainnya, jadi perlu mendatangkan labfor, tetapi ini akan kami koordinasikan ke Kapolres atau Reskrim, apakah bisa menetapkan tersangka tanpa hasil Labfor," sebut Roganda.
Ditegaskan Roganda dari kejadian itu harus ada tersangka. "Ya kan tidak mungkin ada kejadian tanpa sebab, harus ada yang bertanggung jawab," pungkas Roganda.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur