Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar IPTU Anton Masruri menerangkan, kedua residivis ini sebelumnya saling berkenalan saat mendekam di penjara. Saat bebas pada 2021 lalu, mereka kemudian bersepakat untuk melakukan aksi pencurian bersama-sama.
"TKP pertama pada 1 Maret 2022, dan TKP kedua pada 25 Februari 2022. Sehari-hari kedua pelaku ini menganggur, begitu keluar dari lapas yang bersangkutan ini tidak ada pekerjaan tetap," kata Anton.
Mereka ditangkap pada 2 Maret 2022 lalu usai aksi pencuriannya viral di dua TKP, salah satunya di Jalan Gunung Sedayu yang mana anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) menjadi korbannya. Modus kedua pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam berupa sebilah badik. Mereka masuk lewat ventilasi jendela rumah korban dan membangunkan korban yang saat itu tengah tertidur.
Saat beraksi, pelaku sempat membangunkan korban kemudian mengancam korban dengan badik yang dibawanya, memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang dan ponsel korban. Bahkan aksi mereka ini juga mengarah pada perbuatan-perbuatan asusila, korbannya diminta untuk menanggalkan pakaiannya.
"Pasal yang kita terapkan adalah pasal 365 KUHP atau Pasal 358 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Salah satu tersangka, AAF menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan pelaku yang menyuruh korban yang merupakan anggota Kowad itu untuk membuka baju sambil menodongkan sajam. Dia mengaku bahwa saat itu dirinya hanya menyuruh membuka selimut beranjak dari tempat tidur untuk mengambil sejumlah uang.
"Suruh lepas selimut aja, karena sangkut-sangkut jalannya kemarin," ungkapnya.
Dia menyebut tidak memiliki rencana untuk menganiaya korbannya kendati membawa sebilah badik, dalihnya badik tersebut hanya untuk menakut-nakuti korbannya saja. Bahkan AAF tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota Kowad. Aksi pencurian ini dilandasi oleh para pelaku yang tidak memiliki uang untuk sekedar minum-minum. Hp yang diperoleh hasil aksi pencurian ini dijual untuk kemudian membeli minuman keras
"Hasil dari mencuri ini buat minum-minum," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah