Kalau pada usaha pertama jaringan dari Banjarmasin itu gagal menyelundupkan 25 kilogram sabu ke Samarinda, kali ini jumlahnya relative lebih kecil, 16,8 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau China.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian memimpin langsung pengungkapan sabu-sabu ini dimana ada dua pesuruh yang diamankan, yaitu RB dan DK.
RB yang berusia 35 tahun, warga asal Banjarmasin ditangkap Rabu (16/2/2022) lalu setelah polisi lebih dulu menciduk DK yang berusia 22 tahun, warga Samarinda. DK sendiri merupakan penyalur utama sabu ke sejumlah pengecer di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Jumat (18/2/2022) hari ini membeberkan, RB dan DK mendapat upah masing-masing Rp10 juta, untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut dari Banjarmasin ke Samarinda.
"Kalau dirupiahkan nilai sabu itu sekitar Rp17 miliar. Barangnya masih disimpan RB karena menunggu arahan untuk diantar kemana, menunggu orang yang akan mengambil," ujar Ary.
RB dan DK merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk Samarinda dan tinggal di rumah kontrakan. "Yang satu tinggal di Jalan AW Sjahranie satunya lagi di Jalan Nuri," sebut Ary lagi.
Sementara Rido Doly Kristian mengapresiasi peran masyarakat yang membantu jajaranya dalam mengungkap peredaran narkoba ini.
"Masyarakat harus peka terhadap lingkungan, terutama dengan kehadiran orang-orang baru sehingga dengan begitu ancaman peredaran narkoba bisa dicegah," ujar Rido.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur