Pencurian tersebut diterima pada Selasa (8/2/2022) dini hari pekan lalu sekira pukul 01.14 WITA saat kapal asing bernama lambung MT Avalon berlabuh di perairan Balikpapan.
Saat itu rupanya kapal kehilangan 2 rol tali rob dan 2 rol tali tros. Kemudian nakhoda kapal MT. Avalon melaporkan ke Internasional Maritim Berau (IMB) melalui email. Kemudian IMB meneruskan ke Ditpolairud Polda Kaltim dan Kapal patroli BKO Mabes di Balikpapan.
Mendapatkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (10/2/2022) mendatangi agen kapal untuk membuat laporan pencurian di Ditpolairud Polda Kaltim.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (12/2/2022) pukul 01.45 WITA, Tim Subdit Gakkum dipimpin oleh Akbp Teguh Nugroho dan Kompol Ekanto dadi BKO Mabes Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku pencurian tali kapal MT Avalon di atas di daerah kampung baru Balikpapan,"ungkap Tatar dihadapan awak media.
Dia menjelaskan para pelaku merupakan kelompok yang berasal dari Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Diketahui pelaku ada lima orang yang diamankan yakni Abdul Razak alias Rasa (50), Safransyah Efendi alias Edi (40) dan Khairul Anwar alias Aan (47). Sedangkan dua orang masih dalam pengejaran.
"Sebelumya kami rapatkan dengan metode penyelidikan IT kami akhirnya mendapatkan sebuah petunjuk siapa pelakunya."jelasnya.
Pelaku berjumlah lima orang, menggunakan kapal kelotok pada malam hari lalu mendekati kapal MT. Avalon kemudian naik ke atas kapal dengan memanjat rantai jangkar.
"Mereka naik ke atas kapal dengan cara memanjat melalui rantai kapal kemudian masuk ke gudang tali dan membuka dengan linggis lalu menurunkan tali itu ke kapal kelotok,"jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa tali kapal tersebut dijual kepada Rizaldi (29) warga Samarinda sebagai penampung barang curian."Untuk penadah juga sudah kami amankan,"tegasnya.
Salah satu pelaku Rasa menuturkan aksi nekatnya bersama rekannya dilakukan tanpa alat bantu. "Saya naik ke rantai jangkar kemudian masuk ke lubang rantai. Lalu ambil tali kami turunkan,"katanya.
Dia mengaku sudah kali ketiga aksi pencurian tali kapal bersama rekannya. "Saya sudah lupa kapal apa aja pak ,"tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
Rasa mengaku hanya mengincar tali kapal saja, lantaran mudah dijual dan sudah ada yang akan membeli ."Setelah dapat saya bawa ke Samarinda dijual di sana Rp80 juta,"sebutnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Ditpolairud Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHP untuk tiga tersangka sedangkan satu tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur