Kemudian, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Saat itu terlihat mobil Avanza KT 1325 YC warna putih yang dicurigai melintas sekitar pukul 18.30 WITA.
Setelah itu, petugas pun langsung menghalangi atau menutup jalan mobil yang dicurigai tersebut. Pelaku yang panik sempat menabrak mobil yang dikendarai petugas. Beruntung dengan sigap petugas mengamankan kedua pelaku.
Para pelaku yang mengaku bernama Samsul Bahri alias Samsul (27) selaku pengemudi dan Abdul Hamid alias Hamid (26). Keduanya merupakan warga Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengatakan, di dalam mobil pelaku, ditemukan barang bukti kantong plastik warna hitam, berisi enam poket sabu-sabu, yang masing-masing seberat 50 gram lebih, dengan total keseluruhan 300,76 gram bruto.
"Barang buktinya kami temukan di bawah kaki, terlihat seperti sampah, tetapi saat dibuka ada enam poket sabu-sabu," kata Rido Doly, Senin (14/2/2022).
Dari hasil introgasi awal, mereka mengambil barang tersebut dengan sistem jejak, yang nantinya akan dibawa ke Balikpapan untuk diedarkan. "Kemungkinan mau dijual, tetapi kalau peran ya sementara masih sebagai kurir," terangnya.
Dan dari hasil pemeriksaan mereka merupakan residivis. Samsul baru keluar delapan bulan lalu dan Hamid telah menghirup udara segar sekitar satu tahun belakangan ini.
"Ya, mereka pernah diamankan dengan kasus yang sama. Jadi, mereka ini sewa mobil dari Balikpapan mau ambil barang ke Samarinda dan saat ini kami masih mendalami asal barang tersebut," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah