Membeli sabu-sabu dari seseorang di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan santainya keduanya yang sama-sama berusia 19 tahun, menikmati barang yang mereka beli tersebut di sebuah pondok yang juga sebuah warung di Jalan Poros Palaran, Sangasanga, Samarinda.
Tanpa sepengetahuan Fajri dan Sahrul, aksi mereka menghisap sabu memang sudah diintai aparat kepolisian yang sudah mengikuti jejak mereka dari awal.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi di kawasan Poros Palaran-Sangasanga kerap digunakan untuk transaksi narkoba dan langsung melakukan patroli di tempat tersebut pada Selasa (8/2/2022) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Tiba di lokasi, terlihat dua pemuda yang dicurigai yang tak lain adalah Fajri dan Sahrul, berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa plat. Petugas pun langsung mengikuti keduanya yang berhenti di sebuah warung atau pondok.
Tanpa merasa curiga, Fajri dan Sahrul langsung duduk santai dan mengeluarkan poketan sabu-sabu serta pipet yang sudah dirancang untuk mengkonsumsi sabu. Melihat itu polisi langsung menghampiri, mengamankan Fajri dan Sahrul.
"Mereka kami amankan dan ditemukan sabu-sabu yang masih di dalam pipet, yang digunakan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada Korankaltim.com Minggu (13/2/2022) hari ini.
Fajri dan Sahrul mengaku membeli sabu-sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
"Pengakuannya barang itu dibeli di kawasan Sambutan dan digunakan berdua saja. Kami masih menyelidiki dengan siapa dan dimana mereka membeli barang itu," jelas Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur