Kegiatan tersebut merupakan kegiatan sosial yang sudah menjadi agenda sekolah, dengan melibatkan siswa siswi sebanyak 36 orang dan dua guru pendamping serta langsung diikuti oleh Kepala SMP Muhammadiyah 2 Balikpapan Khairil Anwar.
Para pelajar diberikan pemahaman hukum bahwa adanya perbuatan hukum sehingga melahirkan akibat hukum sehingga akan mendapatkan hukuman bagi pelanggar hukum sesuai dengan hukum berlaku.
Kekuasaan yudikatif yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan setiap pelanggaran terhadap undang-undang bagi masyarakat yang melanggar hukum akan dikenakan KUHP sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet menuturkan, materi pembahasan menitik beratkan pada siswa siswi, yang sekarang menjadi generasi muda agar sadar akan hukum yang berlaku di negara Indonesia dengan diawali kepatuhan pada aturan yang tidak tertulis atau norma-norma dalam berperilaku yang diajarkan orang tua dan masyarakat.
“Lapas Balikpapan berusaha terus untuk sampai pada tujuan dari pemasyarakatan, yaitu memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, di mana terhitung sampai hari ini jumlah Warga Binaan mencapai 1.329 orang dengan kekuatan petugas 107 Orang termasuk saya," kata Puji di hadapan peserta.
Selain mendapatkan materi perihal pemasyarakatan, para peserta juga diajak mengenali lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dengan mengunjungi sarana asimilasi dan edukasi warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
"Guna menambah wawasan tentang upaya Pemasyarakatan dalam pembinaan kemandirian, antara lain mengunjungi kolam udang vaname air payau, kolam ikan nila sistem ras, kebun pisang chavendish, perkebunan sayuran hingga mengunjungi sorum kredawala yang menjadi tempat menjual hasil kerajinan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah