"Terduga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, wajib lapor di Unit PPA Polres Kukar," kata Kasatreskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, terlapor telah diperiksa. Kemudian Satreskrim Polres Kukar baru-baru ini juga memeriksa satu saksi lainnya untuk bahan keterangan penentuan status terlapor untuk selanjutnya, apakah ditersangkakan atau tidak.
"Akan segera kita lakukan gelar perkara dan akan kami agendakan mungkin hari Senin depan ini," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Anton, akan merilis kasus ini untuk diketahui oleh publik. Bahwa soal ini murni karena ulah oknum mengingat tidak semua pimpinan pondok pesantren berlaku demikian terhadap santriwatinya.
Kemudian kepada para santri diingatkan agar berani melapor ke pihak berwajib apabila mengalami kejadian serupa.
"Paling tidak menyampaikan kepada orang tua dan orang tua menyampaikan kepada pengurus-pengurus pesantren dan atau melaporkan kepada pihak berwajib," tuturnya.
Sementara korbannya sudah menjalani visum. Menurut pemeriksaan belum lama ini, korban merasa terpukul atas apa yang terjadi kepada dirinya. Dugaan atas apa yang dilakukan terlapor kepada santriwatinya itu mengarah pada ancaman pasal tindak pidana pencabulan di KUHP.
"Terus untuk hukuman pidananya nanti sesuai gelar perkara akan kami putuskan," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah