Semua berawal saat Edy membeli barang bekas berupa velg motor yang hendak dijualnya kembali namun dating seseorang yang mengaku kalau velg motor itu miliknya. Karena merasa membeli, Edy bersikeras dan orang yang mengaku pemilik velg pun pergi.
Selang beberapa hari kemudian, orang tadi datang lagi ke tempat Edy bersama Nurdin.
Nurdin yang mengaku sebagai wartawan pun langsung mengancam Edy akan melapor ke polisi dan memberitakan perbuatan Edy yang disangkakan membeli velg curian dan kalau tidak mau dilaporkan harus memberikan uang sebesar Rp15 juta.
Edy mengaku tak punya uang sebesar itu dan menawar hanya Rp1 juta, tetapi tawaran itu ditolak Nurdin dan mengatakan akan memberikan waktu beberapa hari kemudian pergi.
Beberapa hari kemudian Nurdin datang lagi tempat Edy berdagang barang bekas untuk menanyakan apakah uang yang dimintanya itu sudah ada, tetapi Edy tidak menyanggupi dan Nurdin bernegosiasi menurunkan uang yang dimintanya menjadi Rp10 juta, namun saat itu Edy mengaku hanya memiliki uang Rp1 juta dan hendak diberikan langsung ke Nurdin sebagai uang muka namun ditolak.
Senin (7/2/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WITA sore, Nurdin datang lagi ke Jalan Damanhuri untuk mengambil uang Rp5 juta dan Edy meminta kepada Nurdin sisa uang tersebut yakni Rp5 juta, diberikan beberapa hari setelah memiliki uang. Setelah mendapatkan uang tersebut Nurdin pun langsung pergi.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang saat dikonfirmasi Rabu (9/2/2022) kemarin memaparkan kejadian ini.
"Karena tidak terima, akhirnya si pemilik usaha ini melaporkan kejadian itu kepada kami (Polsek Sungai Pinang). Setelah menerima laporan itu, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Purwanto.
Nurdin berhasil diringkus hari Senin itu juga, di Jalan Damanhuri. "Pelaku berhasil kami amankan, bersama dengan barang bukti berupa uang tunai," terangnya.
"Dia (Nurdin) mengaku sebagai wartawan dari media Radar Nusantara, karena saat memeras dia bilang kalau tidak dikasih uang akan diberitakan," sebut Purwanto.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni ID Pers Radar Nusantara Nurdin Bengga, rompi bertuliskan pers, satu unit handphone, satu unit mobil serta uang tunai Rp5 juta hasil kejahatannya. "Barang bukti sudah kami amankan dan ini sedang kami proses," tegas Purwanto.
Untuk pasal yang dikenakan kata Bambang yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Yuk Tonton VideoNya Walll.....