Korban sendiri sampai saat ini masih dalam pendampingan pemulihan psikis sejak sebulan lalu. "Kami terus mengontrol yang bersangkutan karena tahu dalam proses hukum ini bukan hanya menghadapi secara psikologis, dia sedang hamil," jelasnya.
DPPPA Kukar terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan diminta untuk terus proaktif. DPPPA juga secara mobile bersedia mendatangi kediaman korban untuk proses konseling. Proses hukum yang berjalan hingga saat ini akan dikawal. "Tapi untuk proses (hukum) selanjutnya ini bukan di wilayah kami tapi para penegak hukum," jelas Hero.
Sementara Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah menyebutkan, korban pencabulan sudah diasesmen dan mendapat pendampingan psikologis. Diungkapkannya, korban yang masih di bawah umur ini akhirnya mau melapor karena merasa tertekan setelah mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan oleh pimpinan Ponpes itu dan lari ke rumah temannya.
Korban kabarnya telah dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan keluarga dan mengalami tekanan mental berdasarkan analisis tenaga psikolog di UPT P2TP2A.
"Korban tidak mau sekolah di tempat kejadian. Korban ini merasa karena dilakukan kekerasan, dia takut sehingga dia lari dari pondok dan dicari oleh orangtuanya berapa hari, setelah itu baru ketahuan," ungkap Faridah.
Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke P2TP2A dan didampingi proses pelaporannya ke pihak berwajib. Korban kemudian menjalani visum dan baru diketahui bahwa korban sedang mengandung.
Sejak mengetahui anaknya hamil, pihak keluarga ingin agar pimpinan pondok pesantren itu diproses secara hukum lebih lanjut.
Faridah menyebutkan mereka juga membantu mencarikan saksi-saksi dari teman korban, terutama yang pernah melihat korban diajak berduaan oleh pimpinan ponpes itu. Agar kejadian yang menimpa santriwati itu tidak terjadi berulang-ulang.
"Kalau pada saat melakukan itu (menyetubuhi) memang tidak diperlihatkan kepada siapapun, tapi kan itu pengakuan dari korban," jelasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur