Alasan Polisi Tak Menahan Mantan Sekda Kutim
1 menit baca888 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Ditreskrimsus Polda Kaltim sudah menetapkan Mantan Sekda Kutai Timur (Kutim), IR sebagai tersangka. Meski demikian, IR tidak ditahan.
Hal tersebut lantaran tersangka IR tengah menjalani perawatan kesehatan akibat sakit hipertensi yang diderita. Tidak hanya itu, dia juga mengalami pembengkakan jantung.










