Diketahui rumah kosong tersebut ditempati guru dengan status PNS. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah, dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan kayu ulin, kemudian masuk dalam kamar, dengan merusak pintu menggunakan sebilah parang, yang ada di rumah tersebut.
Setelah berhasil membuka pintu kamar, pelaku pun mengambil barang-barang berharga berupa satu unit televisi 43 inch, satu unit handphone I-Phone 6 dan enam jam tangan dewasa berbagai merek, serta celengan uang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp25.9 juta.
Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan pasca mendapatka laporan pihaknya pun langsung melakukan penyelidkan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (31/1/2022) hari ini sekitar pukul 08.00 WITA di kawasan Sambutan.
"Iya, kami amankan pelaku ini bersama dengan anak dan istrinya, ya rencana mau kabur, tetapi kami amankan duluan," terangnya.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan jika pelaku atas nama Irdan Insani Abdullah (26) melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
"Pelakunya ini dua orang, bapak dan anak tiri, tetapi karena masih dibawah umur, tidak kami proses jadi bapaknya ini yang menanggung," ujarnya.
"Kalau istrinya ini ya, tidak ada keterlibatan langsung, hanya memang karena kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi, pelaku ini menghidupi istri, tiga anak tiri dan satu anak kandung, mereka tinggal berenam di kontrakan," sambungnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata pelaku (Irdan) merupakan residivis curanmor pada tahun 2018/2019 silam. "Dia residivis kasus curanmor, waktu di wilayah Polsek Samarinda Ulu," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur