“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita dapatkan di wilayah Labanan itu ada peredaran pil koplo yang digunakan oleh remaja hingga orang dewasa yang infonya digunakan untuk campuran minuman keras ,” ungkapnya, Jumat (28/1/2022).
Ia melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan dan penindakan kepada YM, tim melakukan pengembangan dan didapati informasi ada orang lain yang juga menjual barang haram tersebut.
Dengan cepat personel gabungan menuju rumah pelaku berinisial YS, namun YS berhasil kabur dan saat ini masih dalam proses pencarian.
“Dari kediaman YS didapati 12 bal pil koplo dengan totl 11.106 butir, tapi sayang pelaku berhasil lolos,” jelasnya.
Kasiyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara barang tersebut diduga sudah diedarkan. YM mengaku terpaksa melakukan penjualan obat-obatan karena kebutuhan ekonomi.
Diketahui, YM merupakan residivis kasus pencurian yang baru lima bulan bebas dari jeruji besi. "Pelaku ini belum lama keluar dari penjara karena kasus pencurian, dan karena belum ada kerjaan, dia menerima tawaran dari rekannya untuk menjual," tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
"Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan