Berbekal informasi tersebut, Tim Patroli Kapal Polisi Kakatua–5012 dan Kapal Polisi Pinguin–5011 langsung melaksanakan patroli menggunakan speedboat patroli ke lokasi dan didapati rakit kayu log yang dimaksud.
Keesokan harinya, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 02.00 WITA, tim melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kepemilikan ratusan kayu log ini. Ternyata ratusan kayu log ini tidak disertai dengan dokumen yang sah, kemudian diketahui pemilik kayu tersebut berinisial RJ dan SH yang saat itu langsung diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan awal pemilik kayu rakit log tersebut yaitu RJ dan SH, saat ini sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim," kata Rusman kepada Korankaltim.com, Selasa (25/1/2022).
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini kurang lebih sekitar Rp2.025.000.000. Kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah menjadi UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Rusman menerangkan, orang perseorangan yang sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersamaan surat keterangan sahnya hasil hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Serta pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," paparnya.
Untuk mencegah tindak pidana ilegal logging ini terulang lagi, Rusman mengungkapkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah seperti sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana illegal logging, melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.
"Semoga ke depan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara Kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Penulis : Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan