Kalapas Narkotika Kelas II A Bayur Samarinda, Hidayat mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Artinya, di sini kami bersinergi dengan Polresta dalam ungkapan ini, dalam proses hukumnya," katanya Kamis (20/1/2022).
Dengan kejadian tersebut, pihaknya akan lebih memperketat pengamanan di dalam Lapas.
"Kami juga pastinya melakukan konsultasi dengan kantor wilayah. Itu kami langsung laporkan, terkait adanya WBP yang mengendalikan narkoba dari dalam, itu langsung ditindak lanjuti," terangnya.
"Untuk itu, siapapun nanti yang terlibat akan kami kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini yang terlibat sudah kami asingkan di sel berbeda, sehingga polisi bisa leluasa dalam pemeriksaannya, karena masih dalam penyelidikan, seperti apa peran dia (WBP), dan apakah ada yang terlibat selain dia," sambungnya.
Disinggung soal WBP yang masih bisa menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas, ia menyebutkan hal tersebut sudah kerap disosialisasikan, pihaknya tak melarang untuk berkomunikasi dan telah disiapkan Wartel untuk video call dengan keluarga WBP.
"Makanya, kami tekankan terus ke petugas untuk selalu melakukan penggeledahan, termasuk pos pertama kami jaga ketat. Ya, saya juga baru sebulanan ini menjabat, jadi belum terlaku memahami situasinya, kapan handphone itu di dalam, intinya kami akan dukung penuh, dengan sinergitas dengan Polresta Samarinda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba pada Minggu (16/1/2022) lalu di Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
Dalam ungakapannya petugas mengamankan dua pelaku yakni RF (31) dengan barang bukti 2 kg sabu-sabu, kemudian dari hasil pengembangan barang diperoleh dari wanita berinisial VR (36), yang mana VR mendapatkan barang tersebut dari RK (WBP).
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan