Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan kronologis kejadian, bermula menerima laporan telah terjadi penganiayaan di kediaman warga, dusun Margasari, RT 21, Desa Jembayan yang dilakukan oleh IW dengan menggunakan sebilah parang.
Dia mengayunkan parang terhadap korbannya bernama Abdul Rahman yang menyebabkan korban mengalami luka pada pelipis bagian mata.
Belum diketahui pasti penyebab pertikaian ini, tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut sesampainya di Mapolsek.
Namun Gandha mengungkapkan, tersangka pada malam itu di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Tak hanya Abdul Rahman Syam Rabul Ezmi yang mencoba melerai pertikaian tersebut juga terkena sabetan parang.
"Sehingga mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan setelah itu warga yang mendengar kejadian tersebut langsung membuat Laporan pengaduan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Gandha.
Personel piket Polsek Loa Kulu langsung mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi dan mencari pelaku.
Malam itu juga, parang yang digunakan pelaku untuk menebas korban ditemukan di TKP dan diamankan di Polsek Loa Kulu, namun pelakunya sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Dua pekan setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengendus keberadaan pelaku. Didapatkan informasi yang menyebutkan pelaku berada di wilayah kecamatan Bongan pada Kamis (14/1) lalu.
Kepala Uanit Reskrim bersama dengan anggotanya langsung berangkat menuju ke Bongan untuk melakukan Penyelidikan.
"Setelah sekitar empat jam melakukan penyelidikan dan dibantu oleh Anggota Polsek Bongan Polres Kubar, pelaku atas berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum lebih kanjut," bebernya.
Pelaku sendiri terjerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan