Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti di TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan indentitas para komplotan tersebut yang berjumlah tiga orang, satu diantaranya yakni Syamsudin alias Cancu (46) merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Sedangkan dua pelaku lainnya, Fahrurozy alias Ozi (19) merupakan adik ipar dari Cancu sedangkan Rizqi Ilham Prayoga (22) rekan dari kedua pelaku.
Ketiga pelaku tersebut diamankan, Rabu (12/1/2022) di dua tempat yang berbeda, Rizqi dan Cancu diamankan di kawasan Jembatan Mahulu Loa Buah, sementara Ozi di Jalan Cendana.
Dari ketiga pelaku ini polisi mengamankan dua enam unit handphone, obeng pipih, sebilah parang berukuran sekitar 30-35 cm dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, kalau Cancu dan Ozi sebagai eksekutor sedangkan Rizqi yang berjaga di luar untuk melihat situasi sekitarnya," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Jumat (14/1/2022).
"Ya, mereka ini mobile beraksinya, kalau dia lihat ada rumah sepi, mereka masuk, dengan merusak gembok rumah, warung, toko sembako, loaundry. Setelah masuk mereka ambil barang berharga, tetapi kebanyakan handphone dan uang," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan para komplotan tersebut jika mereka mulai beraksi sejak Desember 2021.
"Dari Desember itu, mereka sudah beraksi di 10 TKP. Untuk hasil curiannya mereka biasanya menjual melalui facebook dengan harga bervariasi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta," imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan polsek-polsek jajaran, terkait dugaan adanya TKP di luar Polsek Sungai Kunjang.
"Iya, pengakuan mereka kan 10 TKP saja, tetapi kami tetap koordinasi dengan polsek jajaran, kemungkinan ada tambahan TKP," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan bui.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan