Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selasa (11/1/2022) malam sekitar pukul 21.00 WITA, di lokasi terlihat Romi dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul KT 6141 WG warna biru.
Romi langsung dihentikan polisi, digeledah dan polisi menemukan satu kotak rokok yang berisi dua butir ekstasi/ineks dengan berat 0,90 gram neto terbungkus plastic dari kantong jaketnya.
"Saat kami geledah ditemukan di kantong jaketnya, kotak rokok isi pil eksatasi dua butir," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (14/1/2022) hari ini.
Hasil interogasi awal, Romi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Roki, berusia 34 tahun, kemudian petugas pun kembali mengamankannya sekitar pukul 22.30 WITA tak jauh dari lokasi penangkapan Romi.
"Kami amankan pelaku atas nama Roki ini di dalam gang, tidak jauh dari TKP kami amankan Romi. Saat ditanya, Roki mengakui barang itu miliknya, dia berikan untuk diantarkan ke pembeli," papar Purwanto.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda, untuk di proses lebih lanjut.
"Kami masih dalami lagi asal barangnya, karena pelaku belum mau ngmong dari mana," tutup Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur