Berawal dari adanya laporan kalau di Jalan PM Noor tepatnya di Perumahan Bumi Sempaja Blok BE, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Polisi langsung ke lokasi dimaksud melakukan pengamatan. Saat berada disana, ada seorang pria keluar dari sebuah rumah yang diketahui itu adalah Tedong dan langsung membekuknya.
Saat diperiksa polisi ditemukan barang bukti satu gumpalan plastik warna hitam yang dibuang Tedong ke kakinya dan saat dibuka ternyata berisi tiga poket sabu-sabu seberat 50,4 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022) hari ini menjelaskan hal tersebut.
Sebenarnya menurut Purwanto, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial KU, yang merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari penjara akhir Desember 2021 lalu.
Saat melakukan pengamatan di TKP, tak lama datang Tedong yang saat itu dibonceng oleh rekannya masuk ke rumah yang kosong serta gelap.
"Pas dia keluar langsung kami amankan dan saat digeledah ditemukan sabu-sabu, sempat dibuang di bawah kakinya. Tedong diminta untuk mengambil barang dengan sistem jejak atas suruhan KU," ungkapnya.
"Antara KU dan Tedong itu kenalnya di dalam (Lapas), mereka baru bebas akhir tahun 2021," papar Purwanto lagi.
Ditambahkan Purwanto, dari hasil introgasi Tedong diminta mengambil barang di lokasi dia ditangkap dan disuruh untuk menyimpan barang tersebut yang adalah sabu-sabu.
"Kata Tedong disuruh simpan saja, kalau misalnya ada pembeli, dijual jadikan uang," paparnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan keberadaan KU. "Kami masih lakukan pengembangan dan mereka ini memang pemain lama," tutup Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur