Pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan Senin (27/12/2021) malam sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Siradj Salman Gang Wiratama II RT 13 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di sebuah tempat kos terjadi pencurian sebuah sepeda motor merk Honda CRF Nopol KT 3185 FA.
Saat itu motor terparkir di teras terkunci setang dan pemilik memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian masuk ke dalam kosnya.
Saat pacar si pemilik motor hendak menggunakan sepeda motor tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA ternyata kendaraan roda dua tiu sudah tidak ada diparkiran. Si pemilik pun mengalami kerugian Rp23 juta karena motornya hilang dan melapor ke polisi.
Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ibnu dan Faisal di kawasan Sungai Pinang, bersama barang bukti.
"Mereka berdua sudah saling kenal, Ibnu yang mengambil, Faisal yang membantu menjualkan," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Jumat (31/12/2021) sore tadi.
"Awalnya kami menyamar jadi pembeli dan janjian ketemu, saat itulah kami amankan keduanya," ungkapnya lagi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, ternyata Ibnu sudah beraksi di 17 lokasi berbeda dan dari 17 motor tersebut 16 berhasil dijual melalui media sosial Facebook.
"Saat ini kami masih melalukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang terjual," jelas Fahrudi.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur