"Saat kami amankan dia hendak berusaha kabur, kemudian saat kami geledah dan ditemukan gumpalan lakban yang didalamnya dua poket sabu-sabu seberat 41,08 gram bruto dan 29 butir ineks yang terjatuh di dari kantong jaket pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polresta Samarinda.
Dari dompet kecil di dalam tas selempang pelaku ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 4,72 gram bruto dan sendok penakar.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di rumah Yusransyah yang ternyata di dalam kamar ada seorang laki-laki bernama Andriyadi alias Andri (41).
"Dari Andri kami amankan satu bungkus plastik klip besar, satu poket sabu-sabu seberat 17,83 gram bruto, satu bungkus sabu seberat 2,86 gram bruto, dua poket sabu-sabu seberat 1,63 gram brutto, satu unit timbangan digital dua buah sendok penakar, satu bendel plastik klip kecil dan dua plastik klip besar," imbuhnya.
Untuk peran kedua pelaku tersebut Purwanto mengatakan jika Yusransyah berperan sebagai kurir, yang akan mengantar barang dengan sistem jejak. "Kalau Andri ini pemilik barangnya. Kalau asal barang itu kami masih dalami lagi," tandasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan