Penjual Sabu-sabu Eceran Diringkus Polisi di Jalan Kahoi Samarinda
1 menit baca921 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Erwan Rudiansyah alias Iwan berusia 42 tahun, diringkus aparat kepolisian dari Polresta Samarinda di tempat kostnya Senin (13/12/2021) lalu.
Iwan diringkus di Jalan Kahoi 2A Gang Nova 4 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah polisi mendapat laporan kalau Iwan merupakan pengedar eceran sabu-sabu dan kost yang ditempatnya sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut









