Kapolsek Loa Kulu, Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bekerjasama dengan Polsek Giri dan Polsek Kalipuro berhasil menangkap pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat ketika mengetahui dirinya sedang dalam pengejaran polisi. Setelah diamankan, YT menjalani pemeriksaan secara intensif.
Diungkapkannya, pada 3 Desember 2021, pelaku melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya, di Desa Jonggon C. Anaknya pun berhasil lahir, namun tidak menangis. Bayi malang itu diakui pelaku sempat menggerakkan tangannya dengan keadaan ari-ari yang masih menjuntai di antara dua kaki tersangka.
"Ari-ari diputus menggunakan tangan. Pelaku sempat menggendong dan mencium kening bayinya sebentar, kemudian dimasukan tas kresek dan sempat dimasukkan ke dalam kardus," terangnya.
Kemudian pelaku memasukan bayinya yang sudah terbungkus kantong kresek tersebut ke bak sampah dari kardus dan menaruhnya di kamar mandi umum. Kemudian, malam harinya dia mengambil kembali kardus tersebut kemudian membuangnya ke sungai kecil dengan melemparkannya begitu saja.
Polsek Loa Kulu menyayangkan ulah pelaku dengan tega membuang bayinya itu dalam keadaan hidup-hidup. Bahkan selama hamil, disebutkan bahwa orang tua tersangka tidak mengetahui kehamilannya ini. Kehamilannya itu menjadi samar karena ukuran tubuh pelaku yang terbilang besar untuk menyembunyikan kehamilannya itu.
Bahkan sang ayah dari bayi malang tersebut, FT diketahui sudah putus hubungan dengan pelaku. Sehingga kehamilannya ini juga tidak diketahui oleh mantannya itu, polisi juga menyelidiki apakah ada keterlibatan FT dalam hal ini.
Motif pelaku membuang bayinya ini karena belum siap bertanggung jawab, terlebih karena masih berusia sangat muda. "Yang jelas pelaku utama sudah kami amankan. Pelaku dikenakan Pasal 341 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun," sebut Gandha.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan