Baru-baru ini Kejari Balikpapan kembali menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya Kejari Balikpapan mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Indra Rivani menjelaskan tersangka sudah lama menjadi target penangkapan.
"Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, tersangka pada saat diperiksa melarikan diri jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitan DPO itu,"paparnya kepada media ini Kamis (11/11/2021) sore.
Dia meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait keberadaan tersangka Dila Ermono Wibowo agar kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang.
"Sampai saat ini masih melacak makanya kami meminta siapapun itu kalau ada informasi tersangka mohon diinfokan untuk keberadaan jadi kalau memang terlacak kita jalankan terus penyidikannya,"jelasnya.
Dia mengataka untuk sementara baru satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
"Peran tersangka pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Dewan kerugian negara Rp 2 miliar dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diambil tidak bisa SPJ kan,"tuturnya.
Untuk pelaku lain kata Indra belum bisa dilakukan lantaran tersangka Dila belum bisa ditangkap."Untuk pelaku lain kita belum tahu karena yang bersangkutan (tersangka, Red) belum dapat dimintai keterangan nunggu kita dapat kita lihat perkembangannya sampai saat ini yang ditetapkan status tersangka,"tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan