Waktu itu, korban berinisial AE (25) mendapat kabar bahwa suaminya sedang bersama perempuan lain di rumah mertuanya di Jalan Mawar, RT 3 Desa Mekar Jaya Sebulu.
Korban langsung melabrak keduanya dan berujung adu mulut dan saling menjambak rambut dengan wanita yang diduga menjadi simpanan suaminya itu yang belakangan diketahui berinisial IN.
Seakan tak terima IN dijambak oleh AE, SY menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan diinjak-injak di bagian kepala.
Tak sampai di situ, SY melayangkan bogem mentah di bagian punggung dan dada yang menyebabkan korban merasa nyeri dan sesak nafas.
Akibat perlakuan SY, istrinya mendapat luka lebam di dahi sebelah kiri, bola mata kiri juga mengalami luka.
"Korban datang ke Polsek dengan mukanya yang lebam, mata merah, benjol-benjol itu untuk melaporkan perlakuan KDRT," kata Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, Sabtu (4/8).
Agus menyebut sudah dilakukan visum terhadap korban sehingga menjadi dasar kuat korban untuk melaporkan kasus ini.
Polsek sempat melakukan mediasi antara keduanya agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun korban dan orang tuanya tetap memilih jalur hukum atas perlakuan kasar sang suami.
"Dari pihak perempuan tidak mau, tidak terima akibat perbuatan suaminya yang malah berat ke selingkuhannya itu daripada istri sahnya yang malah dipukuli, dia tidak terima," ucap Akur, sapaan akrab Kapolsek Sebulu itu.
Akur menyebut, terlapor disangkakan pasal Tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.
"Yang bersangkutan ditangkap di SP 1, Blok D, di tempat orang tua tersangka," tutupnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan