Kuasa hukum korban, Sudirman menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Rabu (28/7/2021) dini hari lalu.
Saat itu korban bersama dengan delapan temannya sedang menjalani tugas piket malam berpatroli di sekeliling pondok pesantren. Usai patroli, korban kembali ke pos piket.
Ketika korban berpapasan dengan terduga pelaku yang kemudian mengajak korban ke ruangannya. Keduanya saling mengobrol santai hingga korban tertidur. Setelah itu korban merasa didekap dan dicium oleh terduga. "Korban terjaga, merasa didekap dan dicium," tutur Sudirman, Sabtu (31/7/2021).
Tak sampai di situ, korban pun kembali diajak melakukan hal-hal di luar batas kewajaran lain. Korban sontak bergegas lari menghindar sembari berdalih ingin membangunkan teman-temannya untuk mulai aktivitas.
Korban yang syok melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Samarinda Seberang untuk mengadu.
Orangtua korban yang mengetahui hal ini pun tidak terima usai dan melaporkannya ke Polsek Tenggarong Seberang.
Sudirman menyebut laporan ini telah dibuatkan BAP, korban pagi tadi pun menjalani visum. Pihak keluarga sebelumnya berupaya untuk mengkomunikasikan dengan pihak Pondok Pesantren.
"Bagi kami sangat mencoreng pendidikan apalagi di Ponpes, kami minta aparat untuk menindaklanjuti," tegasnya.
Dari bukti tangkapan layar percakapan yang dikumpulkan Sudirman, terdapat percakapan pihak pondok pesantren dan keluarga korban. Pihak Ponpes dalam percakapan tersebut menyebutkan telah memberlakukan sanksi bagi terduga dan menjauhkannya dari para santri dan santriwati. Pihak keluarga berharap pelaku dapat segera diproses secara hukum.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan