Ditemukan berbagai macam barang terlarang, diantaranya sebanyak 37 buah ponsel, 21 buah headset, 40 buah charger, sembilan powerbank, dan kabel-kabel listrik.
Kalapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto menyebutkan, langkah ini untuk memperkokoh kembali komitmen dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan lapas.
Termasuk tindaklanjut dari ramainya pemberitaan terkait pemesanan narkoba jenis sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh warga binaan bernama Sunardi (34) yang kemudian diedarkan di lingkungan pertambangan Kukar.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan masuknya barang-barang terlarang tersebut ke dalam lapas.
"Bisa diselundupkan melalui tahanan, bisa oknum saya yang masukkan, banyak lah," ujar Agus dengan nada geram.
Ulah alasan komitmen ini perlu diperkokoh kembali. Bicara soal oknum, dia akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam penyelundupan barang terlarang termasuk narkoba.
"Baru kecium aja sudah aku pindahkan. Dia (oknum,red) main-main narkoba, ku nasehati tapi gak mau, lebih baik ku pindahkan," tegasnya.
Pasalnya, lanjut Agus, hal ini membahayakan bagi diri sendiri, keluarga sampai ke institusi.
Sehingga jalur pemeriksaan masuknya barang ke lapas bakal diperketat. Razia bakal dilakukan rutin sekali dalam seminggu dengan waktu pemeriksaan acak.
Sunardi sendiri, saat ini, ditempatkan dalam sel sunyi atau pengasingan.
"Masalahnya adalah sarana dan prasarana. Kita tidak punya alat untuk mendeteksi narkoba. Kalau untuk metal detektor, kita punya, tapi X-raynya rusak," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan